Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan



🦋🌸🦋🌸🦋 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
.
Nama : Intaniasyifa
Kelas : 10 mia 6
No absen : 15
Asal sekolah : SMA NEGERI 1 KABUPATEN
                          TANGERANG                                        
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati
Hari & tanggal : Selasa, 17 Maret 2020


Hollaaaaa🙆‍♀️
.

Temen temen sekalian kembali lagi nih di blog saya💎,jadi kali ini saya akan membahas tentang : "Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan"
,
Mari ikut saya mendalami tentang tema saat ini ✨~~~~♡●
~~~~◇▪︎

A.  Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf.

1. Haji

a. Pengertian Haji
  Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjugi Baitullah (Ka'bah) di mejah untuk melakukan ibadag kepada Allah Swt. Pada waktu tetentu dan dengan cara tertentu secara tertib.
   Menurut istilah, haji adalaha sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. 

 b. Hukum Haji
  Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Sebagai mana dijelaskan dalam al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97. Allah swt. berfirman :

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

💦Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

c. Syarat dan Rukun Haji



 Syarat wajib haji :
  1. Islam
  2. Berakal, sehat jasmani rohani
  3. Baligh
  4. Ada muhrimnya
  5. Mampu dalam segapa hal

Sedangkan syarat sah haji :


  1. Islam
  2. Berakal, sehat jasmani rohani
  3. Baligh
  4. Merdeka 

Rukun Haji 
Yaitu suatu kegiatan yang harus dilakukan dalam melakukan ibadah haji, jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah atau batal. Adapun rukun haji sebagai berikut :
  • Ihram yaitu mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan menggunakan pakaian ihram yakni berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umroh di miqot.
  • Wukuf yaitu berdiam diri, berdzikir dan berdoa di Padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah sejak tergelincir matahari sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
  • Tawaf mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah disebelah kiri badan.
  Syarat sah tawaf
1. Niat
2. Mentup aurat
3. Suci dari hadas
4. Dilakukab sebanyak tujuh kali putaran
5. Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
6. Posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf
7. Dilaksanakan di dalam majidil haram

  • Sa’i yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul yaitu bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut.
  • Tertib yakni dikerjakan secara berurutan.

 d. Jenis Haji

1. Haji Tamattu' 
Haji tamattu' yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

2. Haji Ifrad 

Haji ifrad yaitu menjalankan ibadah haji terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah umrah hanya saja masih dalam satu musim haji. Sejak dari mikatnya Anda sudah berniat untuk ibadah haji dengan segala rangkaiannya sampai dengan selesai, dengan niat secara ikhlas yang berbunyi : “labbaika hajjan”.

 3. Haji qiran
 Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. 

e. Keutamaan Haji
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupaka jihad

3) Haji menghapus dosa

4) pahala ibadah haji adalah surga
.

2. Zakat

 a.Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan merkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut  sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 

 b.Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajub atas Zakat sebagai salah satu dari rukun islam yang disebutkan di dalam al-Qur'an. Di dalam al- Qur'an surah al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


 Artinya
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

 c. Syarat dan Rukun Zakat 

1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzzaki) : 

a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal

2) syarat zakat yang berhubungan dengan jenis harta :
a) Milik penuh Artinya penuhnya pemilikan,maksudnya kekuasaan tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain.

b) Berkembang Artinya harta itu                    berkembang, berkembang di sini memiliki maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income ,keuntungan atau pendapatan

c) Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah  minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing.

d) lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri sendiri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

e) Bebas dari hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang bebas dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. maupun kepada manusia.

f) Berlaku Setahun/Haul suatu milik dikatakan yakni genap satu tahun dimiliki.

3) Rukun Zakat 
Pelepasan atau pengeluaran hak milik      pada sebagian harta yang dikenakan wajib  zakat. 
penyerahan sebaguan harta tersebut dari orang mempunyai harta kepada orang yang mengurusi zakat (amil zakat)
penyerahan amil kepada orang yang   berhak menerim zakat sebagai milik.

 d. Hikmah dan keutamaan Zakat
Di dalam al-qur'an surah at-taubah/9:103 Allah Swt. berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

🔮Artinya Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik, kalau mereka mengetahui. 
Dari penjelasan ayat diatas, bahwa zakat bertujuan untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir serakah, sifat-sifat tecela serta kejam terhadap orang-orang yang tidak memiliki harta, otang tersebut akan mendapatkan pahala baik di dunia maupun diakhirat. 
.

3. Wakaf

 a. Pengertian Wakaf Wakaf adalah            perbuatan hukum wakif untuk 
memisahkan dan/atau menyerahkan              sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

b. Hukum Wakaf .Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakuf) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaat nya, wakkaf terdapat salan hadi rasullah saw. riwayat oleh bukhari dan muslim yang bebunyi : 


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
 c. Rukun dan Syarat wakaf

1. Syarat Orang yang berwakaf (al-wakif) :
  • Memiliki penuh harta
  • Berakal
  • Baligh
  • Bertindak secara hukum (rasyid)
2. Syarat benda yang diwakafkan (al-mauquf) :
  • Barang yang diwakafkan itu harus barang          berharga
  • Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
  • Harta yang diwakafkan harus dimiliku oleh orang yang berwakaf (wakif)
  • Harta harus berdiri sendiri,tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan).
3. Orang yang menerima wakaf
 dikalsifikasikan menjadi dua, yaitu :
♧ Tertentu (mu'ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jalas jumlah nya dan tidak boleh diubah, dengan demikian orang yang boleh menerima wakaf :                orang muslim,merdeka, dan kafirimni      (nonmuslim yang bersahabat) .
♤ Tidak tertentu (gairamu'ayyan), artinya wakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Sayarat yang berkaitan tentang ini yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan dan dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt.

 d. Lafaz atau ikrar wajaf (sighat), syarat-           syaratnya adalah berikut :
  1. Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukan kekalnya (ta'bid).
  2. Ucapan ikrar wakaf harus dapat    direalisasikan segera (tanjiz) tanpa  digantungkan kepada syarat tertentu.
  3. Ucapab ikrar wakaf bersifat pasti.
  4. Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh      syarat yang membatallan.

 e. Hikmah dan keutamaan wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia aian dicatat dan dihitung sebagau amal jariah yang pahalanya akan terus mrngalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia.

 f. Harta dan pemanfaatan wakaf 

1) wakaf benda tidak bergerak :

  • Hak tanah sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
  • Bangunan atau bangunan yang berdiri di atas tanah.
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
2) Wakaf benda bergerak :
  • Wakaf uang
  • Wakaf logam mulia
  • Wakaf berharga
  • Kendaraan
  • Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI)
  • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah

 g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
  1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakaf dengan  status wakaf sesuai dengan syari'ah.
  2. Wakaf dilakukan tanpa batas.
  3. Wakif mempunyai  kebebasan memilih tujuan sebagai mana diperkenankan oleh syariah.
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang dibelajakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  5. Wakif dapat meminta keseluruhan  keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

.



Jadi kesimpulannya : ~~☆☆
Kita harus mendalami pemahaman-                pehamanan  tentang haji, zakat serta wakaf !!
.
Agama islam adalah agama yang mengajarkan kedermawanan. jika kita mempunyai harta lebih dari cukup kita harus bemurah hati untuk di zakatkan dan di wakafkan jangan lah jadi orang yang tercela, kikir atau menahan harta untuk disedekahkan. Maka akan sesat lah orang yang tidak ingin membagikan hartanya.
.
Dan teman-teman yang mampu untuk        melaksanakan haji, laksanakanlah maka pahala adalah surga, janganlah                    menundanya karena haji dalam agama islam adalah wajib, janganlah                      menundanya karena belum tentu kita  masih sehat di esok hari .🐫


.

Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf "jangan lupa ambil hikmahnya ya guys" 🙆‍♀️. Dont forget like, komenand subscribe🇮🇩. Terima kasih💡.
.

Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi                  Wabarakatuh~~°






















Komentar

  1. Bermanfaat sekali terima kasih...:)

    BalasHapus
  2. Udah lama ga bikin blog sekalu bikin wadidaww

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbusana muslim/muslimah

"Lebih baik tidak berhijab tetapi sopan? dari pada berhijab tetapi masih suka membicarakan aib atau kejelekan orang lain?"